PENDIRIAN AKTA KOPERASI

 

PENDIRIAN AKTA KOPERASI

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut :

1.     Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

2.     Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi;

3.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi , dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;

4.     Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi;

5.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola Koperasi;

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembagabantuanhukum

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

Komentar