PENDIRIAN CV DI NOTARIS
PENDIRIAN
CV DI NOTARIS
Persekutuan Komanditer
(CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan
kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi
pemimpin perusahaan.
Dasar Hukum CV
Dasar hukum yang mengatur
tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal
19 s/d 21.
Dokumen CV yang Anda
Terima :
1. Akta Pendirian CV.
2. SK Menkumham.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen Persyaratan
Pendirian CV:
1. Fotokopi KTP Pendiri.
2. Fotokopi NPWP.
3. Fotokopi KK Direktur.
4. Lama Proses Pendirian CV.
Lama proses pendirian
hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima
dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu
kurang lebih 30 hari kerja.
Anda serahkan data pendiri
CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi
segera. Konsultasi Gratis.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51
Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren
Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Komentar
Posting Komentar