PERBEDAAN PT DAN CV
PERBEDAAN
PT DAN CV
Ketika
akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu
prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa
bidang usaha.
Ketika
akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu
prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa
bidang usaha.
Berikut
beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:
1.
Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang
berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan
namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya
yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha
untuk bisnis UMKM.
2.
Modal perusahaan Dalam UU Nomor
40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Kontak
Kami
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Komentar
Posting Komentar