AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG

 

AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG

 

Pendirian kantor cabang tentu lebih mudah dibandingkan membuka pt baru. Karena legalitas perusahaan induk dapat digunakan, ketika proses pendirian kantor cabang.

 

Ketika akan membuka kantor cabang, sebuah usaha harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:

1.     Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

2.     Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

3.     Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Komentar