AKTA PERUBAHAN NAMA YAYASAN
AKTA
PERUBAHAN NAMA YAYASAN
Sebuah
yayasan dapat melalukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dilakukan
melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Mengenai
nama yayasan, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan tidak
boleh memakai nama yang:
a.
Telah dipakai secara sah oleh
Yayasan lain; atau
b.
Bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan.
Yayasan
dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data.
Perubahan
anggaran dasar meliputi :
a.
Nama Yayasan
b.
Kegiatan Yayasan
Perubahan
anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa
Indonesia. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada
Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar