AKTA PENDIRIAN ORGANISASI
AKTA
PENDIRIAN ORGANISASI
Suatu
perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi
Kemasyarakatan.
Bagaimana
prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk
melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga
perkumpulan tersebut disahkan?
Prosedur
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Pada
intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu
perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan
tersebut harus menjadi badan hukum.
1.
Permohonan Pemakaian Nama
Perkumpulan
Untuk mendapatkan
pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah
mengajukan nama perkumpulan.
Permohonan pemakaian nama
perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah
digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan.
2. Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Perlu dipahami terlebih
dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016,
maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan
pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.
Permohonan pengesahan badan hukum
perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Komentar
Posting Komentar